Pasca perubahan UUD 1945, konstitusi kita tidak lagi memiliki penjelasan. Setidaknya terdapat tiga penyebabnya, yakni, pertama, hal-hal yang bersifat normatif yang terdapat di dalam penjelasan telah dinormakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Kedua, adapun sebagian kecil penjelasan yang masih ada dinilai sudah tidak relevan lagi dengan adanya perubahan pada sistem maupun struktur ketatanegaraan n…
Filsafat, filsafat ilmu, filsafat hukum, dan filsafat hukum Indonesia, semuanya berada dalam satu rumah atau satu pohon yang bernama “filsafat”. Akan tetapi, ketika filsafat tadi menghadirkan objek formanya masing-masing, pada saat itulah mulai terjadi pembidangan secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Bagi ilmuan hukum, peneliti hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum mem…
Buku ini mengupas tentang perkembangan Teori Konstitusi dan Perubahan Konstitusi dengan menyandingkan beberapa Teori Konstitusi dari berbagai negara. Pembahasan naskah ini diawali dengan catatan Sejarah Konsitusi pada Zaman Klasik yang termuat dalam peradaban Konsitusi di era Yunani dan Romawi Kuno. Selanjutnya dibahas mengenai Konstitusi pada abad pertengahan yang senyatanya bahwa pada abad pe…
Buku tentang Pengantar Hukum Indonesia ini, merupakan buku yang penulis tulis yang telah dipersiapkan agak lama, sedikit berbeda nuansa pembahasannya dengan buku-buku Pengantar Hukum Indonesia lainnya yang disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), sekalipun buku-buku PTHI itu tetap juga menjadi bacaan penulis dan beberapa hal baru. Buku ini dihajadkan sebagai pengantar bacaan bagi para …
Berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). pengurusan dan pemberesan harta pailit masih diatur kewenangan Balai Harta Peninggalan yang sebelumnya memang hanya lembaga ini yang mempunyai kewenangan, selain Kurator yang mempunyai kewenangan sama dengan Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengurus …