Pasca perubahan UUD 1945, konstitusi kita tidak lagi memiliki penjelasan. Setidaknya terdapat tiga penyebabnya, yakni, pertama, hal-hal yang bersifat normatif yang terdapat di dalam penjelasan telah dinormakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Kedua, adapun sebagian kecil penjelasan yang masih ada dinilai sudah tidak relevan lagi dengan adanya perubahan pada sistem maupun struktur ketatanegaraan n…