"Politik hukum pemilihan kepala daerah adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum pemilihan daerah langsung, yaitu proses penyusunan, pembahasan, dan pelaksanaan dalam proses penegakkan hukumnya terkait penegakan konstitusi tentang pemilihan kepala daerah langsung. Pemilihan kepala daerah langsung mengindikasikan belum membe…