Berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). pengurusan dan pemberesan harta pailit masih diatur kewenangan Balai Harta Peninggalan yang sebelumnya memang hanya lembaga ini yang mempunyai kewenangan, selain Kurator yang mempunyai kewenangan sama dengan Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengurus …