Manajemen Industri Migas dan Energi
Buku Manajemen Industri Migas dan Energi Minyak dan gas bumi atau yang sering disebut dengan migas merupakan sumber daya alam strategis yang tak terbarukan, namun memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan. Minyak dan gas bumi ini dapat diperoleh dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang mana kegiatan ini melibatkan banyak bidang keahlian yang berteknologi tinggi serta beresiko tinggi. Industri migas secara umum terdiri dari kegiatan hulu (upstream) yaitu kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi. Bisnis industri minyak dan gas bumi ini dapat menjadi suatu peluang sekaligus menjadi tantangan yang sangat menarik karena membutuhkan dana yang cukup besar. Dalam mengelola usaha hulu minyak dan gas bumi, Indonesia menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Production Sharing Contract (PSC) adalah perjanjian atau kontrak antara badan pelaksana dengan badan usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang migas dengan prinsip bagi hasil. Sistem tersebut dianggap sebagai sistem yang lebih menguntungkan karena pengembalian biaya investasi hanya diberikan setelah minyak dan gas berhasil diproduksikan dan bagian yang diterima oleh kontraktor berupa minyak atau gas (in kind) sehingga dapat memperkecil risiko kerugian dibandingkan langsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam menghadapi tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan industri minyak dan gas bumi ini dituntut untuk mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam meningkatkan dan mensejahterahkan rakyat, meskipun Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam terlengkap di dunia, pemerintah Indonesia dinilai belum optimal dalam mengelola minyak dan gas bumi miliknya untuk kepentingan nasional dan rakyatnya sendiri karena sebagian besar kekayaan minyak dan gasnya masih dikuasai oleh perusahaan asing. Untuk itu, pengelolaan industri minyak dan gas harus dapat dilakukan secara optimal agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejateraan rakyat Indonesia Buku ini menjelaskan mengenai bagaimana peran sub sector minyak dan gas bumi bagi pembangunan nacional dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan usaha migas. Salah satu tujuan dari penyelenggaraan kegiatan usaha migas adalah menjami efektivitas eksplorasi pelasanaan dan pegendalian kegiaan usaha eksplorasi dan ekspoitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi negara yang strategi dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan. Selain itu juga menjelaskan pola kerja sama dan jenis-jenis kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Production sharing contract merupakan salah satu kontrak kerja sama migas yang dimana prinsip dasar dalam kontrak kerja sama yaitu kontraktor menyediakan segala dana investasi dan menanggung semua resiko yang mungkin terjadi, manajmene operasi di tangan SKK Migas, dan kepemilikan bahan tambang migas ada pada pemerintah hingga titik penyerahan. Kemudian juga menjelaskan mengenai cost recovery dan gross Split serta bagaimana perbandingan dari penerapan cost recovery dan gross Split di Indonesia. Perbedaan dari cost recovery dan gross Split adalah cost recovery menjadi beban pemerintah walaupun diawal akan dikeluarkan oleh kontraktor namun akan menjadi tanggungan pemerintah, sedangkan gross Split biaya oeprasi menjadi beban dari kontraktor sendiri. Terakhir juga dicantumkan study case yang selaras dengan isi buku seperti study case mengenai PSC dan POD. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Introduksi
Pola Kerja Sama Pengelolaan Minyak dan Gas
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Cost Recovery And Gross Split
POD, WP&B, AFE
Health Safety And Environtment (HSE), Corporate Social Responsibility (CSR), and Abandonment & Site Resitoration (ASR)
Pendalaman Berdasarkan Kasus
Tidak tersedia versi lain