Tabut, Tabot & Tabuik
Tabut, Tabot, & Tabuik dalam berbagai kisah dan peristiwa bersejarah terkait dengan penyemangat kaum Bani Israel; dan tragedi kematian Husein ibn Ali di Padang Karbela (Irak). Tabut adalah berupa peti kayu berisi dua keping batu bertahtakan sepuluh perintah Allah yang difirmankan kepada Nabi Musa di Gurun Sinai, bertutup emas dengan dua kerubin emas pada kedua ujungnya. Tabut ini dinyatakan suci dan diletakkan di tempat yang paling suci dalam bait Allah. Dinamakan tabut perjanjian, karena dianggap sebagai lambang janji Allah untuk menyertai Bani Israel untuk tidak melanggar firman-Nya. Sementara itu, tabot dan tabuik merepresentasikan peristiwa bersejarah yang menimpa Husein ibn Ali; cucu Nabi Muhammad saw. Husein ibnu ‘Ali beserta pengikutnya dibunuh oleh tentara Yazid bin Umaiyah di Padang Karbela; tepatnya pada bulan Muharam. Tragedi di Padang Karbela itulah yang setiap tahunnya diperingati oleh kaum Syi’ah; baik yang berada di Iran, Irak, Pakistan, dan sebagian masyarakat muslim di India serta Thailand. Dalam kondisi yang berbeda, di Pantai Barat Sumatera (Bengkulu dan Pariaman, Sumatera Barat) diperingati dalam bentuk upacara ritual yang disebut dengan Tabot dan Tabuik. Prosesi tersebut diiringi gemuruh musik tabot–tabuik; masyarakat menyebutnya beruji dol dan gandang tasa. Dalam berbagai perspektif, buku referensi ini hadir di hadapan pembaca dalam upaya melengkapi ilmu pengetahuan terkait dengan tabut, tabot, dan tabuik.
Tidak tersedia versi lain