Modernisme, dengan prinsip-prinsip rasionalitas Cartesian-Newtonian, telah mendominasi pemikiran hukum selama berabad-abad. Namun, tanda-tanda perubahan mulai muncul. Posmodernisme, dengan sifatnya yang dekonstruktif, menawarkan tantangan baru terhadap hukum modern. Tetapi seperti yang sering terjadi dalam transisi besar, postmodernisme sendiri masih mencari fondasi yang kokoh. Buku ini beru…